Selasa, 23 April 2013

definisi surat menurut para ahli



SURAT

Nomor             : 8 (delapan)
Kompetensi      : DEFINISI SURAT
                            
1.      Konsef, Definisi, Teori: 1 (satu)
Surat adalah suatu alat penyampaian informasi atau keterangan-keterangan (keputusan, pernyataan, pemberitahuan, permintaan, dan sebagainya) secara tertulis dari satu pihak kepada pihak lainnya.
(Sumber: Ig Wursanto , 1991, Bahasa dan Sastra Indonesia, CITRA PUSTAKA, 211)

2.      Konsef, Definisi, Teori: 2 (dua)
Surat adalah sehelai kertas atau lebih yang memuat suatu bahan komunikasi yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain baik atas nama pribadi maupun kedutaan dalam organisasi kantor.
(Sumber: Menurut  Suhanda Panji, 1997, Manajemen, FOKUSMEDIA, 38)
           
3.      Konsef, Definisi, Teori: 3 (tiga)
Surat adalah alat komunikasi yang mempergunakan bahasa tulisan di atas kertas yang sangat erat hubungannya dengan aktifitas manusia.
(Sumber: Sugeng rusmiwari, blogger)

Kesimpulan: Dari definisi diatas bahwa surat adalah sehelai kertas atau lebih yang memuat suatu alat penyampaian informasi atau keterangan-keterangan (keputusan, pernyataan, pemberitahuan, permintaan, dan sebagainya) secara tertulis dari satu pihak kepada pihak lainnya, yang sangat erat hubunganya dengan aktivitas manusia.




Nama               : Firminus                                                                  Malang 18 november 2012
Nim                 : 2012210028
Alamat asal     : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat                                         Firminus
No. Hp            :089694118181

definisi good governance menurut para ahli



GOOD GOVERNANCE
Nomor                   : 7 (tujuh)
Kompetensi           : DEFINISI GOOD GOVERNANCE

1.      Konsef, Definisi, Teori: 1 (satu)
Good governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara.
(Sumber: Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, 2007, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, LAKSBANG, 203)

2.      Konsef, Definisi, Teori: 2 (dua)
Good governance adalah bagaimana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dan mengelola sumber-sumber daya dalam pembangunan.
(Sumber: IAN & BPKP, 2000, Pelayanan Publik, CV CITRA MALANG, 5)

3.      Konsef, Definisi, Teori: 3 (tiga)
Good governance adalah sikap di mana kekuasaan  dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara  yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi.
(Sumber: http://dc392.4shared.com/doc/xl-xuZqP/preview.html)
Kesimpulan : Dari definisi diatas bahwa good governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara di mana kekuasaan  dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara  yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi.




Nama               : Firminus                                                                  Malang 18 november 2012
Nim                 : 2012210028
Alamat asal     : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat                                         Firminus
No. Hp            :089694118181

definisi pelayanan publik menurut para ahli



PELAYANAN PUBLIK
Nomor             : 6 (enam)
Kompetensi     : DEFINISI PELAYANAN PUBLIK

1.      Konsef, Definisi, Teori: 2 (dua)
Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam, barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban.
(Sumber: Robert, 1996, Pelayanan publik, PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA, 30)

2.      Konsef, Definisi, Teori: 1 (satu)
Pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang tekah ditetapakan.
(Sumber: Widodo Joko, 2001, Etika birokrasi dalam pelayanan publik, CV CITRA MALANG, 131)

3.      Konsef, Definisi, Teori: 3 (tiga)
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dantata cara yang telah ditetapkan.
(Sumber: http://id.scribd.com/doc/11319551/Pengertian-Pelayanan-Publik)
Kesimpulan : Dari definisi diatas bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam, dan melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang tekah ditetapakan.



Nama               : Firminus                                                                  Malang 18 november 2012
Nim                 : 2012210028
Alamat asal     : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat                                         Firminus
No. Hp            :089694118181

definisi kebijakan publik menurut para ahli



KEBIJAKAN PUBLIK
Nomor                         :  5 (lima)
Kompetensi     : DEFINISI KEBIJAKAN PUBLIK

1.      Konsef, Definisi, Teori : 1 (satu)
Kebijakan publik adalah apa yang dipilih pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan.
(Sumber : DYE, 2008, Dasar-dasar kebijakan publik, ALFABETA, 7)

2.      Konsef, Definisi, Teori : 2 (dua)
Kebijakan publik adalah sebagai sebuah rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan dan memiliki kosekuensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan.
(Sumber : Richard Rose, 2008, Dasar-dasar kebijakan publik, ALFABETA, 7)

3.      Konsef, Definisi, Teori : 3 (tiga)
Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. 

Kesimpulan : dari definisi diatas bahwa kebijakan public adalah apa yang dipilih pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan dan sebagai sebuah rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan dan memiliki kosekuensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan, dari situ dapat pemanfaatan yang strategis trhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah.




Nama               : Firminus                                                                  Malang 18 november 2012
Nim                 : 2012210028
Alamat asal     : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat                                         Firminus
No. Hp            :089694118181