Selasa, 23 April 2013

definisi gender, ham, pembangunan menurut para ahli



GENDER, HAM, PEMBANGUNAN
Nomor             : 4 (empat)
Kompetensi      : DEFINISI GENDER, HAM, PEMBANGUNAN
1.      Konsef, Definisi, Teori: 1 (satu)
Gender, ham, pembangunan adalah sebagai hak-hak yang bersifat melekat (interen), yang secara alamiah manusia tidak dapat hidup tanpa adanya hak-hak tersebut dan bersifat membangun.
(Sumber: Jan Materson, 2011, Memahami Sosiologi Politik, GHALIA INDONESIA, 318)

2.      Konsef, Definisi, Teori: 2 (dua)
Gender, ham, pembangunan adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TUHAN yang maha Esa dan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
( Sumber: UU No 39 th 1999 pasal 1, 2011, memahami sosiologi politik, GHALIA INDONESIA, 318)

3.      Konsef, Definisi, Teori: 3 (tiga)
Gender, ham, pembangunan adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
(Sunber: Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), http://melisa07.blogspot.com/2011/02/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html)
Kesimpulan : Dari definisi diatas bahwa gender, ham, pembangunan adalah sebagai hak-hak yang bersifat melekat (interen), yang secara alamiah manusia tidak dapat hidup tanpa adanya hak-hak tersebut dan bersifat membangun dan manusia sebagai mahluk TUHAN yang maha Esa dan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia sehingga bersifat suci.


Nama               : Firminus                                                                  Malang 18 november 2012
Nim                 : 2012210028
Alamat asal     : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat                                         Firminus
No. Hp            :089694118181

Tidak ada komentar:

Posting Komentar