GENDER,
HAM, PEMBANGUNAN
Nomor : 4 (empat)
Kompetensi : DEFINISI GENDER, HAM,
PEMBANGUNAN
1. Konsef,
Definisi, Teori: 1 (satu)
Gender,
ham, pembangunan adalah sebagai hak-hak yang
bersifat melekat (interen), yang secara alamiah manusia tidak dapat hidup tanpa
adanya hak-hak tersebut dan bersifat membangun.
(Sumber: Jan Materson,
2011, Memahami Sosiologi Politik, GHALIA INDONESIA, 318)
2. Konsef,
Definisi, Teori: 2 (dua)
Gender,
ham, pembangunan adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TUHAN yang maha Esa
dan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
( Sumber: UU No 39 th
1999 pasal 1, 2011, memahami sosiologi politik, GHALIA INDONESIA, 318)
3. Konsef,
Definisi, Teori: 3 (tiga)
Gender,
ham, pembangunan adalah hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
sifatnya suci.
(Sunber:
Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), http://melisa07.blogspot.com/2011/02/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html)
Kesimpulan
: Dari definisi diatas bahwa gender, ham, pembangunan
adalah sebagai hak-hak yang bersifat melekat (interen), yang secara alamiah
manusia tidak dapat hidup tanpa adanya hak-hak tersebut dan bersifat membangun
dan manusia sebagai mahluk TUHAN yang maha Esa dan dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia sehingga bersifat suci.
Nama :
Firminus
Malang 18 november 2012
Nim :
2012210028
Alamat asal : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat Firminus
No. Hp :089694118181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar