Selasa, 23 April 2013

definisi pelayanan publik menurut para ahli



PELAYANAN PUBLIK
Nomor             : 6 (enam)
Kompetensi     : DEFINISI PELAYANAN PUBLIK

1.      Konsef, Definisi, Teori: 2 (dua)
Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam, barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban.
(Sumber: Robert, 1996, Pelayanan publik, PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA, 30)

2.      Konsef, Definisi, Teori: 1 (satu)
Pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang tekah ditetapakan.
(Sumber: Widodo Joko, 2001, Etika birokrasi dalam pelayanan publik, CV CITRA MALANG, 131)

3.      Konsef, Definisi, Teori: 3 (tiga)
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dantata cara yang telah ditetapkan.
(Sumber: http://id.scribd.com/doc/11319551/Pengertian-Pelayanan-Publik)
Kesimpulan : Dari definisi diatas bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam, dan melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang tekah ditetapakan.



Nama               : Firminus                                                                  Malang 18 november 2012
Nim                 : 2012210028
Alamat asal     : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat                                         Firminus
No. Hp            :089694118181

2 komentar:

  1. Penulisan Konsef, yang betul : Konsep.

    BalasHapus
  2. Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam...?, barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban. Ada kata yang hilang ???

    BalasHapus