Selasa, 23 April 2013

definisi good governance menurut para ahli



GOOD GOVERNANCE
Nomor                   : 7 (tujuh)
Kompetensi           : DEFINISI GOOD GOVERNANCE

1.      Konsef, Definisi, Teori: 1 (satu)
Good governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara.
(Sumber: Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, 2007, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, LAKSBANG, 203)

2.      Konsef, Definisi, Teori: 2 (dua)
Good governance adalah bagaimana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dan mengelola sumber-sumber daya dalam pembangunan.
(Sumber: IAN & BPKP, 2000, Pelayanan Publik, CV CITRA MALANG, 5)

3.      Konsef, Definisi, Teori: 3 (tiga)
Good governance adalah sikap di mana kekuasaan  dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara  yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi.
(Sumber: http://dc392.4shared.com/doc/xl-xuZqP/preview.html)
Kesimpulan : Dari definisi diatas bahwa good governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara di mana kekuasaan  dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara  yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi.




Nama               : Firminus                                                                  Malang 18 november 2012
Nim                 : 2012210028
Alamat asal     : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat                                         Firminus
No. Hp            :089694118181

Tidak ada komentar:

Posting Komentar