GOOD
GOVERNANCE
Nomor : 7
(tujuh)
Kompetensi : DEFINISI GOOD GOVERNANCE
1.
Konsef, Definisi,
Teori: 1 (satu)
Good governance
mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan
kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara.
(Sumber:
Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, 2007, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good
Governance, LAKSBANG, 203)
2.
Konsef, Definisi,
Teori: 2 (dua)
Good governance
adalah bagaimana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dan mengelola
sumber-sumber daya dalam pembangunan.
(Sumber:
IAN & BPKP, 2000, Pelayanan Publik, CV CITRA MALANG, 5)
3.
Konsef, Definisi, Teori:
3 (tiga)
Good governance
adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan
oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber-sumber
sosial-budaya, politik, dan ekonomi.
(Sumber:
http://dc392.4shared.com/doc/xl-xuZqP/preview.html)
Kesimpulan : Dari
definisi diatas bahwa good governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga
pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang
berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam
berbagai tingkatan pemerintahan negara
yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi.
Nama :
Firminus
Malang 18 november
2012
Nim :
2012210028
Alamat asal : Sanggau, Prov. Kalimantan Barat Firminus
No. Hp :089694118181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar